Artikel - FOB,
Edukasi,
Sebagaimana yang ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku mengenai perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya, dengan batas terluar sepanjang 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Daerah-daerah yang berbatasan dengan laut bebas merupakan Zona Ekonomi Eksklusif.
Untuk mengetahui lebih lanjut apa yang dimaksud dengan zona ekonomi eksklusif, berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah batas ketiga wilayah laut Indonesia setelah batas teritorial dan juga batas landas Kontinental. Seperti yang tertera dalam undang-undang nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Indonesia BAB II pasal 2, menyebutkan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur di luar dan berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia.
Dalam laman un.org, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 Bagian V, Pasal 55 mengenai Rezim Hukum Khusus Zona Ekonomi Eksklusif disebutkan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif merupakan suatu daerah di luar dan berbatasan dengan laut teritorial, tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan di dalam wilayah ini, yang mana hak dan yurisdiksi Negara pantai dan hak serta kebebasan Negara lain diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan.
Sedangkan menurut Kemdikbud, Zona Ekonomi Eksklusif adalah daerah-daerah yang berbatasan dengan laut bebas, meliputi selatan Maluku Utara yang berbatasan dengan Samudera Pasifik atau pulau jawa dan sebelah barat pulau Sumatera yang berbatasan dengan Samudera Hindia.
Secara sederhana, batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas Negara yang ditarik sepanjang 200 mil dari garis dasar (garis pantai) ke arah laut lepas atau laut bebas saat air laut surut. Segala sumber daya alam (SDA) yang ada di permukaan maupun dasar laut, serta di bawah laut sepenuhnya menjadi hak eksklusif bagi negara Indonesia.
Dengan pemegang hak Zona Ekonomi Eksklusif, Negara berhak menggunakan kebijakan hukumnya, terbang di atasnya, kebebasan bernavigasi, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
Didasari adanya kebutuhan mendesak terkait perluasan batas yurisdiksi negara pantai terhadap lautnya, maka muncullah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Konsep ini dibawa oleh Kenya pada 1971 yang ketika itu ada di Asian-African Legal Constitutive Committee. Setelah itu, konsep tersebut juga dibawa Kenya pada Seabed Committee PBB dan proposal dari konsep tersebut didukung oleh beberapa negara di Asia dan Afrika.
Tidak lama kemudian, Amerika Serikat juga melakukan hal serupa. Sejak saat itulah ZEE menjadi hal penting bagi Negara pantai karena berkaitan dengan kepemilikan suatu wilayah. UNCLOS menerima dengan antusias Zona Ekonomi Eksklusif. Pada 1976 dan mengakui adanya Zona Ekonomi Eksklusif.
Baca juga: Pengertian Resesi Ekonomi, Penyebab dan Dampak yang Muncul
Dengan adanya Zona Ekonomi Eksklusif di Negara Indonesia, berikut beberapa manfaatnya;
Berikut penjelasan delimitasi dari Zona Ekonomi Eksklusif;
Batas luar dari laut teritorial merupakan batas dalam Zona Ekonomi Eksklusif. Batas luar Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis dasar teritorial pantai. Hal ini mengisyaratkan bahwa batas maksimal dari Zona Ekonomi Eksklusif adalah 200 mil. Maka negara dengan batas kurang dari 200 mil dapat mengajukan Zona Ekonomi Eksklusif.
Banyak negara yang wilayahnya tidak sampai 200 mil karena adanya perbatasan dengan negara-negara tetangganya. Karenanya, negara tersebut perlu menetapkan batasan Zona Ekonomi Eksklusif dari negara-negara tetangganya yang diatur dalam hukum laut internasional.
Semua teritori pulau dapat menjadi Zona Ekonomi Eksklusif.
Yaitu wilayah yang tidak merdeka atau tidak memiliki sistem pemerintahan yang mandiri yang mana statusnya tidak dikenal oleh PBB, atau berada dalam dominasi kolonial.
Zona Ekonomi Eksklusif tidak dapat diklaim oleh wilayah yang berada dalam area di mana traktat tersebut dibuat, yang disebut sebagai area selatan sekitar 60 derajat dari selatan.
Dengan adanya Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Negara mempunyai beberapa hak sebagaimana yang tertera dalam pasal 4 UU No.5 tahun 1983, yakni;
Negara pantai dengan wilayah kurang dari 200 mil dapat mengajukan Zona Ekonomi Eksklusif. Hal ini dilakukan untuk melindungi wilayah yang ada dalam batas teritorialnya. Sehingga negara asing tidak dapat melakukan aktivitas apapun ataupun melakukan hal lain yang berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif dari Negara pantai tanpa adanya izin resmi.
Dengan adanya Zona Ekonomi Eksklusif pada suatu negara, maka diperoleh hak khusus bagi negara berhak atas wilayah tersebut. Negara berhak untuk melakukan aktivitas apapun sesuai peraturan yang berlaku, memanfaatkan sumber daya yang ada di wilayah tersebut, dan Negara dapat mengelola dan mengembangkan sumber daya tersebut untuk meningkatkan laju ekonomi negara.
Demikian pembahasan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif. Untuk mempelajari lebih dalam, Sampoerna University memiliki fakultas Bisnis yang mendorong lulusannya untuk cakap dan terlatih untuk mengisi lapangan pekerjaan di sektor manajemen bisnis, perbankan dan jasa keuangan di Indonesia.
Dengan bahasa Inggris sebagai pengantar menyiapkan mahasiswa untuk mendapatkan pekerjaan terbaik di perusahaan-perusahaan multinasional ternama. Selain itu, 75% pengajar di Fakultas Bisnis Sampoerna University memiliki gelar doktor. Jumlah ini 5X diatas rata-rata Fakultas Bisnis lainnya di Indonesia.
Tertarik mengetahui informasi lebih lanjut seputar metode pembelajaran, jurusan dan seputar akademik dapat mengisi data dibawah ini dan team kami siap membantu Anda.
[formidable id=8]
Referensi
Wikipedia