Artikel,
Edukasi,
Memorandum of understanding atau biasa yang disingkat dengan MoU adalah pernyataan berupa kesepakatan yang bentuknya resmi dan formal. Biasanya seringkali ditemukan dalam dunia bisnis, biasanya terjadi antara dua pihak atau lebih mengenai sebuah perjanjian terkait pekerjaan yang sama secara tertentu dan digunakan untuk hal tertentu pula.
Tak hanya sekadar perjanjian biasa, MoU dimaksudkan sebagai pernyataan yang terdiri dari beberapa komponen dan unsur penting. Sebelum mencoba dalam membuat suatu perjanjian ini, baiknya dikenali lebih dulu terkait apa yang dimaksud dengan hal ini. Tujuan apa yang yang dicapai serta contoh yang dimaksudkan.
Disingkat sebagai Mou artinya memorandum of understanding disebut sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dinyatakan dalam bentuk tertulis dan secara formal. Khusus di Indonesia, terdapat beberapa istilah lain yang dipakai untuk menyebut MoU. Seperti nota kesepakatan, perjanjian kerja sama hingga adanya nota kesepahaman.
Tujuan MoU diyakini sebagai langkah dimulainya proses suatu negosiasi dan transaksi dari kerja sama yang dilakukan. Kondisi yang dikarenakan MoU memiliki penjelasan lengkap terkait apa saja yang diinginkan dari para pihak yang bersangkutan di suatu perjanjian ini. Meskipun pada akhirnya MoU bukan suatu perjanjian yang sifatnya mengikat.
Apa itu MoU bisa disebutkan sebagai nota kesepahaman atau sebuah perjanjian pendahuluan dengan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian kerja sama. Dalam mengetahui suatu ketentuan yang dipenuhi dan harus dilakukan guna berpartisipasi di sebuah hubungan kerja sama, para pihak juga harus mempelajari apa yang paling penting bagi yang lain.
Terkadang muncul pihak yang membuat perjanjian dalam MoU yang biasanya mencantumkan Intention to create legal relation. Tak heran mengapa di dalam nota kesepahaman ini terdapat beberapa konsekuensi hukum. Khususnya bagi pihak yang melanggar perjanjian, selain itu terdapat pula beberapa alasan yang ditambahkan dalam MoU.
Memorandum of understanding disebut sebagai sebuah dokumen yang berisi saling pengertian antara para pihak. Sebelum dilakukannya sebuah perjanjian dibuat, sementara isi dari MoU masih diperlukan masukkan sebagai kontrak, sehingga memiliki kekuatan yang mengikat terhadap para pihak yang berkaitan.
Munir Fuady menyebutkan jika arti MoU sebagai perjanjian dalam tahap pendahuluan, artinya terdapat proses kelanjutan dari munculnya MoU. Nota kesepahaman ini menyampaikan adanya MoU sebagai surat yang isinya berupa pokok perjanjian terkait apa saja. Yang biasa terjadi dalam sebuah kerja sama bisnis.
Dalam mengenali nota kesepahaman atau MoU ini dapat diketahui dengan memahami karakteristik yang dimiliki. Tentunya mengacu kepada MoU yang ada, beberapa ciri yang disebutkan sebagai tanda seseorang yang berkaitan untuk memahaminya secara benar. Lantas apa saja ciri-ciri tersebut? berikut beberapa contohnya.

Dalam dunia bisnis yang belum jelas, masih memungkinkan adanya pembatalan kesepakatan dan hal ini lumrah. Karena inilah pembuatan MoU disebabkan, belum adanya kepastian mengenai kesepakatan kerja sama meskipun kedua belah pihak yang merasa perlu untuk menindaklanjuti terkait berjalannya kerja sama ini.
Terjadinya kesepakatan lewat penandatangan kontrak, butuh waktu seiring berjalannya negosiasi yang cukup. Sehingga pembuatan MoU yang dibuat, sekalipun berlaku sementara agar pihak yang berkaitan memiliki ikatan sebelum adanya proses penandatanganan kontrak kerja sama, inilah tujuan adanya MoU.
Biasanya muncul kondisi di mana adanya kerja sama menimbulkan keraguan dari pihak yang berkaitan, karena itu masih membutuhkan waktu untuk berpikir secara cermat mengenai apa yang akan dilakukan dalam pembuatan MoU, sehingga sebelum kerja sama dilakukan dibuatlah nota kesepahaman ini.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan pejabat eksekutif, ini muncul dari sebuah perusahaan yang berisi sesuatu lebih umum. Sementara itu isi perjanjian yang lebih rinci juga membuat adanya negosiasi, hal ini dilakukan oleh staf-staf yang ahli dalam hal teknis dari proses pembuatan perjanjian ini.
Baca juga: Pengertian Net Present Value, Manfaat, Rumus dan Cara Hitung
Nota kesepahaman juga memiliki struktur dan isi tertentu, hal ini sudah menjadi ketentuan yang harus diperhatikan ketika akan membuat MoU. Beberapa di antaranya seperti adanya judul, bagian pembuka dan penutup yang merupakan struktur tetap. Sementara itu, beberapa hal yang termasuk isi dari MoU adalah sebagai berikut ini.
Secara umum adanya judul disertai dengan kop surat, logo dan beberapa hal penting dari suatu perusahaan. Hal ini dicantumkan sebagai representasi dari pernyataan dalam perjanjian, selain itu juga menunjukkan siapa yang terlibat dalam perjanjian kesepahaman ini.
Pembukaan MoU isinya terdiri dari rincian mengenai keterangan tempat dan waktu munculnya negosiasi perjanjian. Ada juga keterangan terkait identitas para pihak, terkait dengan uraian singkat perihal kesepahaman kerja sama yang nantinya akan dijalankan.
Menjadi bagian terpenting dari MoU karena isinya berupa tujuan, ruang lingkup perjanjian, ketentuan, wewenang serta kehendak dari masing-masing pihak. Termasuk pada periode perjanjian dan hal-hal penting lain yang terdapat di dalamnya.
Secara umum bagian penutup berisi keterangan yang disebutkan bahwa perjanjian telah dibuat oleh kedua belah pihak. Pembuatan perjanjian ini tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak mana saja, karena ini termasuk hal penting dalam adanya atau pembuatan nota kesepahaman khususnya dalam dunia bisnis.
Sebagus-bagusnya pembuatan nota kesepahaman, tidak akan pernah bisa disahkan apabila tidak disertai dengan tanda tangan dari kedua belah pihak. Pihak yang bertanda tangan ini merupakan yang terikat dengan perjanjian, selain tanda tangan biasanya juga disertakan materai untuk memperkuat kekuatan hukumnya.

MoU adalah dokumen yang berisi perjanjian yang sifatnya pra kontrak, bisa sementara dibuat oleh dua pihak jika dirasa perlu membuat pernyataan menggunakan perjanjian. Meski begitu, jika kemudian dirasa tidak ada kecocokan maka kerjasama yang dilakukan tidak seharusnya dilanjutkan sesuai dengan isi dari nota kesepahaman atau contoh MoU kerja sama seperti di atas.
Sementara surat kontrak adalah dokumen perjanjian yang dibuat berdasarkan kesadaran masing-masing pihak dalam menetapkan dan melaksanakan kerja sama. Adanya ketentuan terkait surat kontrak seperti yang diatur peraturan dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHPerdata dengan konsekuensi hukum jika ada yang melanggar.
Sebelum melakukan atau membuat nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) diperlukan pemahaman lebih dulu mengenai hal ini. Selain itu juga perlu memahami terkait bagaimana cara membuat MoU dengan benar, tentunya agar bisa dengan mudah memahami para pihak yang bersangkutan dengan ini.
MoU bersifat sementara atau pra kontrak, sebelum memakai surat kontrak yang digunakan dalam menjalankan sebuah bisnis. Tujuan penggunaan MoU sebenarnya untuk memastikan terjadinya kesepakatan antara pihak yang ingin bekerja sama, dengan pihak yang menjadi rekan kerja samanya dalam bisnis.
Demikian penjelasan mengenai memorandum of understanding, mulai dari pengertian, manfaat, karakteristik hingga contoh yang digunakan. Sampoerna University memberi pemahaman sangat jelas mengenai istilah penting dalam dunia bisnis dan seluk beluknya, Sampoerna University bersama Fakultas Bisnis siap melahirkan calon pebisnis handal Indonesia.
Sampoerna University menerapkan kurikulum internasional, para mahasiswa dan mahasiswi tak hanya diajarkan ilmu pengetahuan mengenai bisnis secara teori. Namun juga diajak untuk mempraktekkannya langsung di lapangan, Sampoerna University menyediakan fasilitas lengkap bagi para mahasiswa dan mahasiswi tentunya dengan tenaga pengajar berkualitas internasional.
Referensi
Merdeka.com – MOU adalah