Student Government - Sampoerna University

Hak dan Tanggung Jawab Mahasiswa

Mahasiswa juga akan bertemu dengan anggota fakultas dan staf yang akan mengorientasi mahasiswa terhadap program akademis dan layanan.

Hak dan Tanggung Jawab Mahasiswa

Student Rights - Sampoerna University

7.3

Hak dan Tanggung Jawab Mahasiswa

Komite Tetap : Urusan Mahasiswa
Tanggal Berlakunya
:
september 23, 2022
Ulasan selanjutnya
:
september 23, 2025
Keputusan Rektor
:
ID Kebijakan
:
17.600

7.3.1 Hak dan Tanggung Jawab Mahasiswa

7.3.1.1 Hak Mahasiswa

Setiap mahasiswa memiliki hak untuk:

  • Menerima akses dan kesempatan untuk mengembangkan serta menerapkan pengetahuan melalui instruksi, pembelajaran, penelitian, dan kegiatan pelayanan masyarakat;
  • Menerima bimbingan dari dosen dan penasihat akademis;
  • Mengharapkan layanan dukungan akademis berkualitas tinggi;
  • Terlibat dalam kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler;
  • Menyatakan pendapat mereka secara konstruktif dalam komentar atau keluhan, sesuai dengan pedoman sosial dan etika;
  • Meninjau catatan pendidikan mereka (materi pendaftaran, transkrip, dan informasi lainnya tentang kemajuan akademis individual, dokumentasi tindakan disipliner, konseling, keluhan tertulis, dan korespondensi resmi yang terkait dengan hal-hal tersebut) dengan mengajukan permintaan tertulis kepada departemen terkait.

7.3.1.2 Tanggung Jawab Mahasiswa

Setiap mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk:

  • Mematuhi hukum Indonesia dan ajaran agamanya;
  • Menunjukkan kode moral yang luar biasa;
  • Menerapkan prinsip integritas akademis (tidak mencontek dalam bentuk apa pun, terlibat dalam pemalsuan yang menyesatkan, plagiarisme, atau pelanggaran hukum hak cipta);
  • Menghormati perbedaan pribadi terkait dengan asal etnis atau nasional, afiliasi agama, gender, orientasi seksual, dan disabilitas;
  • Memegang ethos investigasi ilmiah, ilmiah yang menunjukkan analisis terbuka, universal, objektif, kritis, dan seimbang;
  • Mematuhi kode etik institusional;
  • Tidak terlibat dalam hubungan pribadi yang tidak pantas dengan dosen, profesor, dan pejabat perguruan tinggi lainnya.

7.3.2 Kode Etik Mahasiswa

7.3.2.1 Prinsip Kehormatan

Setiap mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk:

  • Mematuhi hukum Indonesia dan ajaran agamanya;
  • Menunjukkan kode moral yang luar biasa;
  • Menerapkan prinsip integritas akademis (tidak mencontek dalam bentuk apa pun, terlibat dalam pemalsuan yang menyesatkan, plagiarisme, atau pelanggaran hukum hak cipta);
  • Menghormati perbedaan pribadi terkait dengan asal etnis atau nasional, afiliasi agama, gender, orientasi seksual, dan disabilitas;
  • Memegang ethos investigasi ilmiah, ilmiah yang menunjukkan analisis terbuka, universal, objektif, kritis, dan seimbang;
  • Mematuhi kode etik institusional;
  • Tidak terlibat dalam hubungan pribadi yang tidak pantas dengan dosen, profesor, dan pejabat perguruan tinggi lainnya.

7.3.2.2 Hubungan Mahasiswa-Universitas

Setiap mahasiswa memiliki hak untuk:

  • Menerima akses dan kesempatan untuk mengembangkan serta menerapkan pengetahuan melalui pembelajaran, penelitian, dan kegiatan pelayanan masyarakat;
  • Menerima bimbingan dari dosen dan penasehat akademis;
  • Mengharapkan layanan dukungan akademis berkualitas tinggi;
  • Terlibat dalam kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler;
  • Menyatakan pendapat mereka secara konstruktif dalam komentar atau keluhan, sesuai dengan panduan sosial dan etika;
  • Meninjau catatan pendidikan mereka (materi penerimaan, transkrip, dan informasi lain tentang kemajuan akademis individu, dokumentasi tindakan disipliner, konseling, keluhan tertulis, dan korespondensi resmi yang terkait dengan hal-hal tersebut) dengan mengajukan permohonan tertulis kepada departemen yang relevan.

7.3.2.3 Hubungan antar Mahasiswa

Setiap mahasiswa harus berkontribusi untuk mengembangkan komunitas akademis yang sehat dan berkembang di antara mahasiswa dengan mengikuti prinsip-prinsip penting berikut:

  • Menghormati prinsip kebebasan akademis;
  • Berkontribusi pada komitmen Universitas terhadap komunitas dengan berpartisipasi aktif dalam upaya untuk membangun, menjaga, dan mengembangkan kehidupan sosial dan budaya di kampus.

7.3.2.5 Tanggung Jawab Pribadi

Semua mahasiswa harus:

  • Mengejar penguasaan akademis dalam program studi, berdasarkan standar akademis, nilai, dan peraturan Universitas;
  • Menunjukkan perilaku profesional, etis, dan bertanggung jawab di kampus;
  • Menjunjung integritas pribadi dan menghormati integritas dan hak orang lain;
  • Menghormati perbedaan individu terkait dengan asal etnis atau nasional, warna kulit, keyakinan agama, gender, usia, preferensi seksual, dan disabilitas;
  • Menahan diri dari terlibat dalam bentuk kegiatan kriminal;
  • Menghindari perilaku yang tidak pantas, termasuk penggunaan obat-obatan atau alkohol;
  • Menjadi tepat waktu.

7.3.2.6 Catatan Mahasiswa

Semua mahasiswa harus:

  • Mengejar penguasaan akademis dalam program studi, berdasarkan standar akademis, nilai, dan peraturan Universitas;
  • Menunjukkan perilaku profesional, etis, dan bertanggung jawab di kampus;
  • Menjunjung integritas pribadi dan menghormati integritas dan hak orang lain;
  • Menghormati perbedaan individu terkait dengan asal etnis atau nasional, warna kulit, keyakinan agama, gender, usia, preferensi seksual, dan disabilitas;
  • Menahan diri dari terlibat dalam bentuk kegiatan kriminal;
  • Menghindari perilaku yang tidak pantas, termasuk penggunaan obat-obatan atau alkohol;
  • Menjadi tepat waktu.

7.3.2.7 Keluhan Mahasiswa

Universitas Sampoerna berkomitmen untuk membina lingkungan pendidikan yang mendorong tingkat pembelajaran dan pengembangan karakter moral tertinggi bagi mahasiswa mereka. Untuk mendukung komitmen ini, SU berusaha memastikan bahwa semua mahasiswa diperlakukan dengan adil dan sesuai dengan kebijakan Universitas. Apabila terjadi kasus di mana seorang mahasiswa percaya bahwa seorang pejabat atau dosen SU tidak bertindak sesuai dengan kebijakannya, mahasiswa tersebut sebaiknya mencoba menyelesaikan masalah secara informal dengan individu yang bersangkutan. Jika prosedur informal ini tidak memuaskan, mahasiswa dapat mengajukan keluhan resmi untuk mencari penyelesaian.

Definisi
Keluhan resmi mahasiswa di SU dapat diajukan ketika seorang mahasiswa dapat membuktikan bahwa Universitas tidak menjalankan kebijakannya. Beberapa kebijakan SU mengandung prosedur banding resmi dan/atau pengaduan. Oleh karena itu, prosedur keluhan resmi tidak dimaksudkan untuk menghindari proses banding resmi yang telah ditetapkan (misalnya, keputusan penerimaan, banding nilai, sanksi perilaku).

Keluhan resmi sebaiknya dikejar sebagai opsi terakhir ketika strategi penyelesaian informal tidak berhasil. Keluhan resmi harus diajukan secara tepat waktu, disampaikan secara tertulis, melalui saluran komunikasi yang ditentukan, dan sesuai dengan kebijakan dan prosedur perguruan tinggi. Agar keluhan, pengaduan, atau banding mahasiswa dianggap sebagai keluhan resmi mahasiswa, harus memenuhi kriteria berikut:

  • Keluhan, pengaduan, atau banding mengklaim pelanggaran kebijakan resmi SU; atau
  • Keluhan, pengaduan, atau banding diatur oleh kebijakan resmi SU; dan
  • Keluhan, pengaduan, atau banding tidak berhasil diselesaikan melalui strategi penyelesaian informal; dan
  • Keluhan, pengaduan, atau banding telah disampaikan secara tertulis dan menyatakan dengan tegas bahwa keluhan resmi sedang diajukan (misalnya, surat, memo, email).

Prosedur Keluhan di SU
Kebanyakan keluhan mahasiswa diatur oleh kebijakan resmi universitas. Mahasiswa yang mengajukan keluhan terkait kebijakan resmi, sebagaimana ditunjukkan di bawah ini, sebaiknya merujuk pada prosedur dan harapan yang dijelaskan dalam pernyataan kebijakan terkait untuk prosedur banding dan/atau pengaduan.

  1. Jenis Banding Mahasiswa:
    Keputusan Penerimaan
    Kandidat yang tidak puas dengan keputusan penerimaan dapat meminta penjelasan dari Kantor Penerimaan. Jika masalah tidak dapat diselesaikan melalui pertanyaan langsung, pelamar dapat mengajukan banding untuk tinjauan keputusan oleh Komite Penerimaan. Komite ini bertanggung jawab untuk meninjau aplikasi dengan keadaan yang merugikan atau khusus dan berwenang memberikan penerimaan kepada pelamar yang memiliki prestasi kuat tetapi tidak memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, sebagaimana dijelaskan dalam Kebijakan Penerimaan.
  2. Banding Nilai
    Mahasiswa yang merasa sangat tidak puas dengan nilai yang diberikan dapat mengajukan banding melalui prosedur berikut:
    1. Bandung akademis adalah permintaan formal yang diajukan oleh seorang mahasiswa untuk mengubah nilai, atau menantang hukuman yang diberlakukan karena pelanggaran standar integritas akademis, seperti plagiarisme atau kecurangan.
    2. Permintaan untuk mengubah nilai atau menantang hukuman harus dilakukan dalam waktu enam bulan setelah tindakan tersebut. Nilai hanya dapat diubah oleh instruktur kursus (atau oleh Dekan dalam ketiadaan instruktur kursus) atau oleh Komite Banding Akademis yang dikonvenasikan oleh Wakil Rektor Urusan Akademis.
    3. Banding akademis akan dipertimbangkan jika ada bukti bahwa satu atau lebih kondisi berikut ada:
      • Kesalahan dalam perhitungan nilai;
      • Deviasi signifikan dari silabus;
      • Perlakuan akademis yang tidak seimbang terhadap seorang mahasiswa; atau
      • Hukuman yang tidak pantas diberlakukan untuk pelanggaran integritas akademis.
      • Banding tidak akan dipertimbangkan karena ketidakpuasan umum dengan nilai, hukuman, atau hasil kursus, atau karena ketidaksetujuan dengan penilaian profesional instruktur terhadap kualitas pekerjaan dan kinerja mahasiswa.
  3. Sanksi Perilaku
    Setiap orang yang mengetahui bahwa pelanggaran Kode Etik telah terjadi memiliki kewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Dekan yang sesuai. Namun, ketika seorang mahasiswa tidak puas dengan keputusan, mereka dapat mengajukan banding keputusan tersebut satu kali dengan mengirimkan banding tertulis ke Wakil Rektor yang sesuai (untuk Urusan Akademis, Urusan Mahasiswa, atau Urusan Administratif) beserta bukti pendukung. Wakil Rektor akan membuat keputusan atau merujuk masalah tersebut ke Tim Tugas Adjudikasi yang ditunjuk. Prosedur lengkap untuk banding tersebut didokumentasikan dalam Buku Pedoman Kebijakan Akademis.

Untuk keluhan yang berkaitan dengan kebijakan Universitas di mana prosedur banding dan/atau pengaduan tidak ditentukan, harus mengikuti panduan berikut.

Penyelesaian Informal
Seorang mahasiswa yang dapat membuktikan bahwa dirinya telah mengalami pelanggaran terhadap kebijakan atau prosedur Universitas oleh personel Universitas harus pertama-tama mencoba menyelesaikan masalah secara langsung dengan perwakilan SU yang bersangkutan (misalnya, anggota staf, anggota fakultas, administrator).
Jika penyelesaian yang memuaskan tidak dapat dicapai antara mahasiswa dan perwakilan Universitas, atau jika keadaan yang merugikan menghalangi komunikasi langsung antara mahasiswa dan perwakilan Universitas yang relevan, mahasiswa sebaiknya mengikuti rantai komando yang sesuai. Jika, setelah berkomunikasi dengan tekun melalui rantai komando, penyelesaian yang memuaskan tidak dapat dicapai, keluhan resmi dapat diajukan mengikuti prosedur sebagaimana diuraikan di bawah ini.

 

Keluhan Resmi
Mahasiswa dapat mengajukan keluhan resmi tertulis setelah strategi informal tidak mencapai penyelesaian yang memuaskan. Keluhan resmi ini dapat diajukan secara tertulis ke Pejabat Jaminan Kualitas, Universitas Sampoerna, Kampus L’Avenue, Jln. Raya Pasar Minggu Kav. 16, Pancoran, Jakarta 12780 atau melalui email ke quality@sampoernauniversity.ac.id.

Keluhan resmi harus diajukan dalam waktu 30 hari kerja kuliah setelah tindakan perguruan tinggi yang menimbulkan kekhawatiran mahasiswa. Setelah pengajuan, keluhan resmi secara tertulis akan dikirimkan ke administrator divisi yang tepat untuk ditinjau. Setelah menerima keluhan, administrator memiliki waktu 20 hari kerja kuliah untuk merespons.

Untuk keluhan yang diajukan antara semester, mungkin diperlukan waktu tambahan untuk ketersediaan pihak terkait. Ketika waktu tambahan diperlukan, mahasiswa akan diberi tahu secara tertulis tentang perkiraan waktu untuk merespons dalam 20 hari kerja kuliah setelah menerima keluhan. Pejabat Jaminan Kualitas bertanggung jawab atas semua catatan keluhan resmi mahasiswa.

7.3.2.8 Sanksi Akademik dan Disiplin

Pelaksanaan setiap sanksi akademik harus diotorisasi melalui Surat Keputusan Rektor, setelah menerima rekomendasi dari Dekan yang relevan, dan/atau pertimbangan oleh Tim Tugas Adjudikasi yang ditunjuk. Pemberhentian studi akan dilaksanakan jika kriteria untuk hukuman ini terpenuhi. Sanksi akademik lainnya dapat diberlakukan jika dianggap bahwa seorang mahasiswa terlibat dalam kegiatan yang dilarang, seperti:

  • Memalsukan tanda tangan terkait dengan mata kuliah, rencana studi (KRS), transkrip (KHS), sertifikat, atau pemalsuan dokumen akademik lainnya. Ini dapat dihukum dengan penangguhan satu semester. Periode penangguhan ini akan dimasukkan dalam durasi studi maksimal mahasiswa.
  • Mencontek dalam ujian, kurang disiplin, membantu teman mencontek, atau mengganggu ujian dapat dihukum dengan pembatalan skor ujian terkait.
  • Memberikan hadiah kepada dosen atau karyawan dalam bentuk apa pun untuk memanipulasi skor secara tidak adil. Ini dapat dihukum dengan penangguhan semester berikutnya. Penangguhan ini harus menjadi bagian dari periode studi mahasiswa.
  • Mengumpulkan pekerjaan yang dilakukan oleh orang lain seperti proposal, tesis, proyek akhir, dll. Ini dapat dihukum dengan pembatalan skor dan penangguhan selama satu semester. Penangguhan ini harus menjadi bagian dari periode studi mahasiswa.
  • Plagiat dari segala jenis (tesis, proyek akhir, karya tulis, dll.) atau pemalsuan data. Hukuman untuk pelanggaran ini adalah pembatalan gelar atau sertifikat yang relevan.
  • Pelanggaran etika di luar bidang akademis tunduk pada sanksi mahasiswa sesuai dengan peraturan Universitas.