Artikel,
Artikel - FOB,
Edukasi,
Pajak merupakan pungutan resmi yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah dan mewajibkan seluruh masyarakat negaranya, karena pada dasarnya pajak memiliki sifat memaksa. Fungsi pajak sangat penting dalam kehidupan bernegara, mengingat pungutan yang dibebankan bagi setiap Wajib Pajak di negara akan dipergunakan dalam kesejahteraan dan kemakmuran dari warga tersebut.
Memahami fungsi yang diberikan pajak, maka seorang wajib pajak bisa lebih tertib dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Pada saat semua orang patuh melaksanakan kewajiban pajaknya, maka kehidupan bernegara diklaim semakin sejahtera dan tentram. Secara garis besar, fungsi dari pajak ini terdapat empat kategori.
Secara umum pengertian pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atau orang yang memiliki kewajiban membayar pajak terhadap Pemerintah berdasarkan Undang-undang. Hasil dari pungutan pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa memberi balas jasa yang diperlihatkan secara langsung.
Menurut Undang-undang No.28 Tahun 2007, pajak diartikan sebagai sebuah kontribusi yang diwajibkan negara terhadap orang pribadi atau badan dengan sifat yang memaksa sesuai dengan undang-undang. Di mana pajak tersebut akan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa salah satu fungsi pajak adalah sebagai kewajiban bagi warga negara, baik itu pribadi maupun badan kepada negara sebagai wajib pajak. Pajak memiliki sifat memaksa dan seluruh ketentuan dari pungutan serta lainnya diatur dalam undang-undang.
Hadirnya pajak ini ditujukan demi memberi kemakmuran bagi rakyat karena ini adalah salah satu kewajiban bersama untuk kepentingan bersama. Oleh karena sebagai warga negara yang baik wajiblah untuk taat membayar pajak. Dengan kemudahan teknologi bayar pajak sudah tidak harus kekantor pajak dan bisa di bayar melalui pajak online.
Adalah kontribusi wajib terhadap negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasar ketetapan undang-undang. Tidak memperoleh imbalan secara langsung hingga dipakai untuk kebutuhan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Menyebut jika pajak adalah suatu bantuan, secara langsung maupun tidak dengan sifat paksaan dari kekuasaan publik bagi penduduk atau dari barang sebagai cara menutup belanja pemerintah.
Merupakan iuran masyarakat terhadap negara secara paksa yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut berbagai peraturan umum dengan tak memperoleh prestasi kembali. Secara langsung ditunjuk serta yang gunanya yakni untuk membiayai berbagai pengeluaran umum terkait dengan tugas negara.
Merupakan iuran rakyat kepada kas negara sesuai dengan undang-undang yang bisa dipaksakan dengan tidak memperoleh imbal jasa, secara langsung bisa ditunjukkan serta yang dipakai guna membayar pengeluaran umum. Peralihan dari kekayaan pihak rakyat terhadap kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin untuk public saving.
Pajak merupakan pengalihan sumber dari sektor swasta menuju sektor pemerintah, bukan sebagai akibat dari pelanggaran hukum melainkan memang wajib dilakukan. Berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, tanpa adanya imbalan langsung dan proporsional, agar pemerintah bisa melakukan tugas-tugas pemerintahan.
Merupakan iuran atau pungutan yang dipaksakan pemerintah dalam sebuah negara dalam periode tertentu, wajib pungutan sifatnya wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pungutan terkait adanya negara serta wujud balas jasa secara tidak langsung.
Artinya setiap warga negara punya kewajiban dalam membayar pungutan, namun apabila warga itu sudah memenuhi syarat subjektif serta syarat objektif.
Jika seorang individu sengaja tidak membayar pungutan padahal sudah memenuhi syarat, maka terdapat ancaman sanksi administratif dan hukuman yang menunggu secara pidana.
Pajak merupakan usaha memeratakan pendapatan warga negara, dengan timbal balik yang nantinya diterima oleh warga negara berupa fasilitas umum yang telah disediakan oleh negara.
Dalam pajak terdapat beberapa undang-undang yang sudah mengatur mengenai mekanisme perhitungan, pembayaran hingga pelaporan pungutan.
Hukum pakal memiliki tempat atau kedudukan dalam dua hal, sesuai dengan gagasan dari Prof. Dr. Soemitro, SH, yakni Hukum Perdata dan Hukum Publik. Hukum Perdata mengatur hubungan antara satu individu dengan individu yang lain. Sementara Hukum Publik, mengatur segala jenis hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.
Hukum Publik bisa diperinci lagi menjadi beberapa elemen, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha atau Administratif, Hukum Pajak dan Hukum Pidana. Pajak adalah bagian dari hukum, namun berlaku sifat Lex specialis derogat Lex Generalis. Istilah ini berarti adanya peraturan khusus yang mengesampingkan peraturan umum.
Perlu diketahui bahwa jenis pajak dibagikan menjadi tiga bentuk, yakni berdasarkan sifat, instansi dan pemungut, serta objek dan subjek. Apa maksudnya dan bagaimana penjelasan mengenai jenis-jenis pajak ini, berikut beberapa jenis pajak beserta pengertian yang berlaku di dalamnya.
Terdapat dua jenis, yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung, pajak langsung adalah pungutan yang dibayarkan secara berkala atau rutin terhadap warga negara yang sudah memenuhi syarat wajib untuk pungutan. Kemudian pajak tidak langsung, adalah pungutan yang diambil jika muncul kejadian tertentu.
Pajak Daerah atau lokal, pungutan dalam cakupan yang terbatas dan hanya dalam lingkup pemerintah daerah tingkat satu maupun dua. Pajak Negara, adalah pungutan yang diambil langsung oleh pemerintah pusat.
Pajak objektif diambil berdasarkan objeknya, seperti impor, bea masuk dan bea keluar, lalu pajak subjektif merupakan pungutan yang diambil berdasarkan subjek, bisa seperti penghasilan atau pungutan kekayaan.
Sesuai dengan ketetapan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak dibagi menjadi tiga bagian. Di antaranya subjek pungutan pribadi, subjek pungutan harta warisan yang belum dibagi dan subjek pajak badan. Berikut penjelasan dari masing-masing subjek yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut.
Seorang yang bertempat tinggal di Indonesia, sudah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Dan seseorang yang sudah berada dalam satu tahun pungutan di Indonesia hingga memiliki niat untuk tinggal di Indonesia.
Harta warisan yang belum dibagi, namun bisa menghasilkan pendapatan sehingga dari pendapatan tersebut nantinya yang dikenai kewajiban pemungutan pajak.
Badan yang bertempat atau didirikan di Indonesia, kecuali untuk badan tertentu yang dibentuk oleh pemerintah. Dengan ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan isi dari peraturan yang mengaturnya.
Sementara itu objek pajak pungutan PPh 25 adalah setiap tambahan ekonomis yang diperoleh atau diterima oleh wajib pajak yang dialokasikan untuk konsumsi maupun menambah kekayaan. Objek pungutan bisa didapat dari mana saja, baik berasal dari negara Indonesia maupun luar negeri. Jika dihitung dalam satu tahun ada kerugian maka pungutan dikompensasikan dengan penghasilan lain.
Namun apabila muncul resiko atau kerugian terjadi di luar negeri, tetapi penghasilan yang dikecualikan atau memiliki tarif pungutan khusus. Maka, kerugian yang terjadi tidak bisa dikompensasikan dengan penghasilan lain yang memiliki tarif pungutan umum.
Sesuai dengan perubahan ketiga dalam UUD 1945 pasal 23A, yang berbunyi pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang. Kemudian tanpa mendapatkan imbalan dari negara yang secara langsung bisa dipilih, pembayaran pungutan tak bisa ditunjukkan adanya imbalan terhadap pemerintah.
Kemudian yang terakhir, dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga negara yang mencakup berbagai pengeluaran dengan manfaat yang dimiliki untuk masyarakat secara luas atau semua yang ada di negara tersebut.
Unsur ini bisa digambarkan seperti orang yang membayar pungutan kendaraan bermotor akan melewati jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pungutan atau pajak kendaraan bermotor.
Artinya pajak diambil oleh pemerintah dengan tujuan melancarkan fungsi pemerintahan, tujuan yang ingin dicapai dengan pengambilan pajak bisa secara rutin maupun pembangunan. Selain itu pungutan yang dilakukan juga bersifat memaksa, atau pemerintah bisa memaksakan adanya pungutan terhadap masyarakat.
Pajak yang dipungut dari masyarakat akan masuk ke dalam kas negara, di mana fungsinya adalah untuk menutup segala pembiayaan penyelenggaraan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap kepentingan masyarakat.
Fungsi pajak yaitu sebagai sumber pendapatan untuk negara yang memiliki tujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran negara dengan perolehan negara.
Fungsi pajak adalah mengatur artinya yang diambil dari masyarakat digunakan sebagai alat yang dipakai untuk mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial serta ekonomi.
Pajak dipakai sebagai alat untuk menyeimbangkan serta menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan serta kesejahteraan di dalam masyarakat tersebut.
Fungsi pajak sebagai stabilisasi keadaan atau kondisi perekonomian, seperti mengatasi inflasi dan juga deflasi dari suatu negara tersebut.
Sementara, berikut ini yang bukan fungsi pajak adalah pengendali kehidupan dan kemajuan BUMN karena memang tidak masuk dalam kriteria fungsi yang dibebankan dari pajak terhadap negara, termasuk Indonesia.
Demikian penjelasan mengenai pajak, mulai dari pengertian, jenis, ciri-ciri dan fungsi yang ada di dalamnya. Penjelasan mengenai pajak ini juga bisa dipelajari di program studi Akuntansi Sampoerna University. Lulusan dari program studi Akuntansi ini akan bisa memulai karier di bidang akuntansi publik, perusahaan, pemerintahan, perencanaan keuangan pribadi dan analisa portofolio serta konsultasi.
Bahkan, seluruh lulusannya telah menerima tawaran pekerjaan dan mulai bekerja dalam waktu 2 bulan setelah kelulusan (pada tahun 2017).
Referensi
Ayopajak.com – Fungsi pajak